Bandung, newsline.id – Dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob menuai reaksi luas dari berbagai kalangan. Pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan masyarakat Sunda dan berpotensi memicu perpecahan.
Sejumlah figur publik asal Jawa Barat turut menyampaikan sikapnya terhadap pernyataan Resbob. Salah satunya aktor Abenk Marco yang dikenal sebagai pemeran Kang Cecep dalam sinetron Preman Pensiun.
“Memaafkan atau tidak memaafkan adalah hak setiap orang. Saya memilih untuk tidak memaafkan,” ujar Abenk Marco melalui unggahan di media sosial Instagram.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Abenk Marco menyatakan telah mengetahui adanya laporan polisi terhadap Resbob yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Bobotoh Persib di wilayah hukum Jawa Barat. Ia menyatakan dukungannya agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari kita percayakan persoalan ini melalui mekanisme hukum agar keutuhan dan persatuan bangsa tetap terjaga,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Sunda, untuk mengawal proses hukum agar laporan yang telah dibuat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita kawal proses kasus ini bersama sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Selain di Jawa Barat, laporan terhadap Resbob juga diajukan ke Polda Metro Jaya. Cepi Hendrayani melaporkan Resbob dengan nomor laporan LP/B/8996/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Desember 2025.
Sebelumnya, Resbob telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya atas pernyataan yang menyinggung masyarakat Sunda. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Kepolisian memastikan Resbob telah diamankan. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Resbob ditangkap di wilayah Jawa Timur sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta sebelum selanjutnya ke Bandung,” kata Hendra, Senin (15/12).
Penanganan kasus tersebut selanjutnya akan dilanjutkan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Di sisi lain, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi pencabutan status kemahasiswaan kepada Resbob. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.
“Berdasarkan rapat rektorat dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, diputuskan pencabutan status kemahasiswaan yang bersangkutan,” demikian pernyataan resmi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025 dan berlaku sejak 14 Desember 2025. Pihak kampus menegaskan langkah tersebut diambil demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan.
Resbob sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat oleh Viking Persib Club atas konten video yang dinilai mengandung unsur rasisme dan melukai perasaan masyarakat Sunda.
Penulis : R9







