Abenk Marco Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Resbob

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, newsline.id – Dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob menuai reaksi luas dari berbagai kalangan. Pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan masyarakat Sunda dan berpotensi memicu perpecahan.

Sejumlah figur publik asal Jawa Barat turut menyampaikan sikapnya terhadap pernyataan Resbob. Salah satunya aktor Abenk Marco yang dikenal sebagai pemeran Kang Cecep dalam sinetron Preman Pensiun.

“Memaafkan atau tidak memaafkan adalah hak setiap orang. Saya memilih untuk tidak memaafkan,” ujar Abenk Marco melalui unggahan di media sosial Instagram.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abenk Marco menyatakan telah mengetahui adanya laporan polisi terhadap Resbob yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Bobotoh Persib di wilayah hukum Jawa Barat. Ia menyatakan dukungannya agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mari kita percayakan persoalan ini melalui mekanisme hukum agar keutuhan dan persatuan bangsa tetap terjaga,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Sunda, untuk mengawal proses hukum agar laporan yang telah dibuat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita kawal proses kasus ini bersama sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.

Selain di Jawa Barat, laporan terhadap Resbob juga diajukan ke Polda Metro Jaya. Cepi Hendrayani melaporkan Resbob dengan nomor laporan LP/B/8996/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Desember 2025.

Sebelumnya, Resbob telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya atas pernyataan yang menyinggung masyarakat Sunda. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Kepolisian memastikan Resbob telah diamankan. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Resbob ditangkap di wilayah Jawa Timur sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta sebelum selanjutnya ke Bandung,” kata Hendra, Senin (15/12).

Penanganan kasus tersebut selanjutnya akan dilanjutkan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Di sisi lain, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi pencabutan status kemahasiswaan kepada Resbob. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

“Berdasarkan rapat rektorat dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, diputuskan pencabutan status kemahasiswaan yang bersangkutan,” demikian pernyataan resmi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025 dan berlaku sejak 14 Desember 2025. Pihak kampus menegaskan langkah tersebut diambil demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan.

Resbob sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat oleh Viking Persib Club atas konten video yang dinilai mengandung unsur rasisme dan melukai perasaan masyarakat Sunda.

Penulis : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
BPS dan Pemkab Lotim Perkuat SDM Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan
Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban
TMMD Ke-128 di Paok Lombok Resmi Ditutup, Danrem 162/WB Apresiasi Sinergi TNI dan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:38 WITA

GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:16 WITA

BPS dan Pemkab Lotim Perkuat SDM Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WITA

Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Berita Terbaru