Blora, newsline.id — Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menegaskan pentingnya keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penegasan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial pada Rabu (4/3) yang memperlihatkan Sri Setyorini mengonfirmasi persoalan IPAL kepada Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.
Percakapan itu berlangsung setelah rapat koordinasi penyelenggaraan program MBG di Jawa Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam video tersebut, Sri Setyorini menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap operasional dapur MBG, termasuk memastikan terpenuhinya standar lingkungan.
“Menurut Perpres 115 Tahun 2025 & Perpres 28 Tahun 2025, intinya kewenangan MBG adalah Bupati. Jadi kita berhak menentukan apa pun yang terjadi. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah memiliki IPAL. Kalau tidak punya IPAL, siap-siap SPPG ditutup sementara,” ujarnya.
Keberadaan IPAL dinilai krusial dalam pengelolaan limbah dari aktivitas dapur MBG yang mengolah makanan dalam skala besar. Sistem tersebut berfungsi memproses air limbah agar memenuhi standar baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan sehingga dapat mencegah potensi pencemaran.
Menanggapi pertanyaan mengenai konsekuensi bagi dapur MBG yang tidak memiliki fasilitas IPAL, Nanik Sudaryati Deyang memberikan jawaban singkat namun tegas.
“Tutup,” katanya.
Penegasan tersebut memperkuat bahwa pemenuhan standar pengelolaan limbah menjadi syarat penting bagi operasional SPPG.
Melalui akun media sosial pribadinya, Sri Setyorini juga kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola dapur MBG.
“Menindaklanjuti hasil koordinasi dan pengawasan di lapangan, kami tegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk memiliki IPAL. Bagi yang belum memiliki IPAL dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, akan dilakukan penutupan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi,” tulisnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mengedepankan pembinaan dan pendampingan, namun aturan tetap harus ditegakkan. Mari bersama-sama mewujudkan pembangunan yang taat regulasi dan berwawasan lingkungan. Semangat Sesarengan mBangun Blora Maju dan Berkelanjutan,” ujarnya.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan tidak hanya dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.(AK)
Editor : R9









