Selong, ntb.newsline.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati, Senin (20/4/2026). Rakor tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan lahan strategis yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah.
Rapat dipimpin langsung Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin selaku Ketua GTRA Kabupaten Lombok Timur, didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim GTRA.
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan program Reforma Agraria Tahun 2026 yang telah menetapkan tiga lokasi prioritas sebagai objek penanganan, yakni lahan transmigrasi UPTB Jeringo, eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanjung Kenanga di Kecamatan Sambelia, dan eks HGU Sembalun Kusuma Emas.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus utama pembahasan adalah merumuskan strategi penyelesaian konflik dan status lahan melalui pendekatan dialogis yang melibatkan pemegang hak serta masyarakat yang saat ini menempati kawasan tersebut, sehingga menghasilkan solusi yang adil dan berorientasi pada perdamaian.
Dalam arahannya, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa pembentukan Tim GTRA merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoordinasikan penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi di Lombok Timur.
Ia berharap persoalan pada tiga kawasan prioritas tersebut dapat segera dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama melalui kerja sama seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, berbagai pendekatan telah dilakukan, termasuk berkoordinasi langsung dengan kepala desa dan sekretaris desa untuk mengurai akar persoalan sekaligus mencari titik temu antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Terbentuknya tim GTRA ini menjadi beban kita bersama untuk berpikir bersama, berpendapat yang sama. Tidak boleh berbeda. Kita harus sama-sama memiliki semangat kerja. Yang terjadi pada lahan-lahan ini harus segera di-clear-kan dan kita harus satu suara dalam hal ini,” tegas Bupati.
Selain membahas penyelesaian konflik lahan, Bupati juga menyampaikan bahwa Kabupaten Lombok Timur telah resmi memulai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang dilaksanakan di 12 desa dan kelurahan.
Program tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat melalui proses sertifikasi dan pendataan tanah secara menyeluruh.
“Ini menjadi semangat kita bersama untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan gagasannya terkait pemanfaatan kawasan pesisir selatan sebagai alternatif pengembangan sektor pertanian dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, meningkatnya kebutuhan ekonomi, pertumbuhan jumlah penduduk, dan perubahan pola pikir masyarakat menuntut pemerintah mencari solusi baru dalam pemanfaatan ruang wilayah.
Ia menilai pengembangan kawasan tersebut dapat didukung melalui penerapan teknologi pertanian modern, termasuk pembangunan embung dan sistem irigasi yang memadai.
Meski demikian, Bupati mengakui bahwa upaya tersebut tidak mudah mengingat sebagian wilayah yang direncanakan masih berstatus Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Ini sangat berat karena tanah tersebut merupakan LSD, seperti halnya di daerah selatan itu. Untuk itu kita akan selesaikan dan menemukan rumusnya,” katanya.
Bupati juga menegaskan bahwa Lombok Timur memiliki peran strategis sebagai salah satu penyangga ketahanan pangan nasional, khususnya untuk komoditas padi dan jagung. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengembangan sektor pertanian dan pariwisata.
Pada akhir rapat, Tim GTRA Kabupaten Lombok Timur menyepakati langkah lanjutan berupa pertemuan langsung dengan para pemilik lahan dan masyarakat terkait di kantor desa masing-masing. Pertemuan tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan sertifikasi dan status lahan sebelum digelarnya Sidang GTRA yang dijadwalkan berlangsung pada pekan pertama Mei 2026.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap program reforma agraria dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Penulis : ak
Editor : Redaksi







