Mataram, newsline.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan pelaksanaan seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah (kepsek) tahun 2026 dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi sesuai arahan gubernur dan wakil gubernur.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB, Ahsanul Halik, di Mataram, Selasa, mengatakan proses seleksi penugasan guru sebagai kepala sekolah yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB berjalan objektif dan terbuka.
“Kami ingin memastikan proses ini bersih dan berintegritas. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik yang menyimpang dari aturan,” kata Ahsanul.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, seleksi dilaksanakan berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 huruf b yang memberikan hak kepada guru aparatur sipil negara (ASN) untuk mengusulkan diri secara mandiri melalui sistem Ruang GTK. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah maju untuk memastikan kesempatan yang setara bagi setiap guru berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Pelaksana Tugas Kepala Dikpora NTB Surya Bahari menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat undangan seleksi dan pengumuman resmi Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan, tahapan, serta tata cara pelaksanaan seleksi.
Seleksi dilakukan melalui tahapan administrasi, uji kompetensi berbasis komputer (CAT), dan wawancara. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru. Jadwal seleksi dimulai 18 Februari 2026 dan ditutup dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.
Untuk menjaga objektivitas, kata Surya, nama penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru ditetapkan mendekati hari pelaksanaan. Unsur penguji melibatkan dinas terkait, Dewan Pendidikan, serta kepala sekolah berprestasi.
“Seluruh laporan kami jamin kerahasiaannya dan akan segera ditindaklanjuti jika ditemukan praktik yang tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu. Jika terbukti, peserta langsung didiskualifikasi,” ujarnya.
Surya juga menjelaskan, sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode apabila memiliki prestasi dan kinerja baik. Namun, kepala sekolah yang telah menjabat tiga periode akan menjadi pertimbangan untuk dilakukan rotasi atau mutasi.
Dikpora NTB mencatat saat ini terdapat 37 jabatan kepala sekolah yang kosong. Seleksi ini juga dibarengi dengan evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan.
“Kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan melalui penugasan pimpinan. Karena itu, evaluasi merupakan hal wajar demi peningkatan mutu pendidikan,” katanya.
Evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan, serta kemampuan menjaga kondusivitas sekolah. Dinamika di sejumlah sekolah, termasuk yang sempat terjadi di SMK Negeri 1 Lingsar, menjadi bagian dari bahan evaluasi yang dilakukan secara objektif.
Sebagai bentuk komitmen integritas, Pemprov NTB membuka kanal pengaduan melalui alamat surel [seleksikepsek@ntbprov.go.id](mailto:seleksikepsek@ntbprov.go.id) bagi masyarakat maupun peserta seleksi yang menemukan indikasi pelanggaran.
“Jika ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah diskualifikasi dari proses seleksi. Sanksi selanjutnya mengikuti aturan disiplin ASN yang berlaku,” tegas Surya.
Dalam proses ini, pemerintah tidak hanya mengisi 37 posisi kosong, tetapi juga menyusun daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan. Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat pengisian jabatan tanpa harus terlalu lama menunjuk pelaksana tugas.
Ahsanul Halik menambahkan, perubahan mekanisme dari pola penunjukan menuju sistem berbasis kompetensi dan keterbukaan merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel dan berintegritas.
“Kami memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan kepala sekolah yang berkapasitas, berintegritas, dan memiliki visi kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTB,” ujarnya.
Melalui mekanisme seleksi terbuka dan akuntabel ini, Pemprov NTB berharap lahir kepala sekolah yang profesional dan mampu membawa kemajuan pendidikan di Nusa Tenggara Barat.







