Pemprov NTB Tegas: Peserta Seleksi Kepsek Melanggar Aturan Langsung Didiskualifikasi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan pelaksanaan seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah (kepsek) tahun 2026 dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi sesuai arahan gubernur dan wakil gubernur.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB, Ahsanul Halik, di Mataram, Selasa, mengatakan proses seleksi penugasan guru sebagai kepala sekolah yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB berjalan objektif dan terbuka.

“Kami ingin memastikan proses ini bersih dan berintegritas. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik yang menyimpang dari aturan,” kata Ahsanul.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, seleksi dilaksanakan berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 huruf b yang memberikan hak kepada guru aparatur sipil negara (ASN) untuk mengusulkan diri secara mandiri melalui sistem Ruang GTK. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah maju untuk memastikan kesempatan yang setara bagi setiap guru berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Pelaksana Tugas Kepala Dikpora NTB Surya Bahari menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat undangan seleksi dan pengumuman resmi Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan, tahapan, serta tata cara pelaksanaan seleksi.

Seleksi dilakukan melalui tahapan administrasi, uji kompetensi berbasis komputer (CAT), dan wawancara. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru. Jadwal seleksi dimulai 18 Februari 2026 dan ditutup dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.

Untuk menjaga objektivitas, kata Surya, nama penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru ditetapkan mendekati hari pelaksanaan. Unsur penguji melibatkan dinas terkait, Dewan Pendidikan, serta kepala sekolah berprestasi.

“Seluruh laporan kami jamin kerahasiaannya dan akan segera ditindaklanjuti jika ditemukan praktik yang tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu. Jika terbukti, peserta langsung didiskualifikasi,” ujarnya.

Surya juga menjelaskan, sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode apabila memiliki prestasi dan kinerja baik. Namun, kepala sekolah yang telah menjabat tiga periode akan menjadi pertimbangan untuk dilakukan rotasi atau mutasi.

Dikpora NTB mencatat saat ini terdapat 37 jabatan kepala sekolah yang kosong. Seleksi ini juga dibarengi dengan evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan.

“Kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan melalui penugasan pimpinan. Karena itu, evaluasi merupakan hal wajar demi peningkatan mutu pendidikan,” katanya.

Evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan, serta kemampuan menjaga kondusivitas sekolah. Dinamika di sejumlah sekolah, termasuk yang sempat terjadi di SMK Negeri 1 Lingsar, menjadi bagian dari bahan evaluasi yang dilakukan secara objektif.

Sebagai bentuk komitmen integritas, Pemprov NTB membuka kanal pengaduan melalui alamat surel [seleksikepsek@ntbprov.go.id](mailto:seleksikepsek@ntbprov.go.id) bagi masyarakat maupun peserta seleksi yang menemukan indikasi pelanggaran.

“Jika ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah diskualifikasi dari proses seleksi. Sanksi selanjutnya mengikuti aturan disiplin ASN yang berlaku,” tegas Surya.

Dalam proses ini, pemerintah tidak hanya mengisi 37 posisi kosong, tetapi juga menyusun daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan. Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat pengisian jabatan tanpa harus terlalu lama menunjuk pelaksana tugas.

Ahsanul Halik menambahkan, perubahan mekanisme dari pola penunjukan menuju sistem berbasis kompetensi dan keterbukaan merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel dan berintegritas.

“Kami memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan kepala sekolah yang berkapasitas, berintegritas, dan memiliki visi kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTB,” ujarnya.

Melalui mekanisme seleksi terbuka dan akuntabel ini, Pemprov NTB berharap lahir kepala sekolah yang profesional dan mampu membawa kemajuan pendidikan di Nusa Tenggara Barat.

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lotim Bacakan Amanat BPIP, Pancasila Harus Menjadi Ideologi yang Hidup
Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
BPS dan Pemkab Lotim Perkuat SDM Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat
Lombok Timur Kembali Raih WTP, Bupati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih
Sekda Lotim Tutup TC MTQ XXXI NTB 2026, Optimisme Kafilah Menguat
Tasyakuran Penamatan MTs Fathul Muin NW Montong Tangi Dibanjiri Air Mata Haru

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:03 WITA

Sekda Lotim Bacakan Amanat BPIP, Pancasila Harus Menjadi Ideologi yang Hidup

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:16 WITA

BPS dan Pemkab Lotim Perkuat SDM Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WITA

Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Berita Terbaru