Selong, newsline.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dan masa jabatan kepala desa menyusul terbitnya regulasi terbaru, Rabu (8/4).
Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) melakukan pertemuan dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Rombongan diterima Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Murtono untuk membahas pembaruan regulasi desa, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari yang sama, rombongan juga mengunjungi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan diterima jajaran direktorat terkait pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
“Konsultasi ini difokuskan pada teknis pelaksanaan Pilkades serta masa jabatan kepala desa yang mengalami perubahan menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru” ujar Taofik.
Langkah tersebut dilakukan mengingat pada 2026 sebanyak 143 kepala desa di Lombok Timur akan berakhir masa jabatannya, sehingga diperlukan kejelasan teknis dan regulasi dalam pelaksanaan Pilkades ke depan.
Pemerintah daerah berharap melalui konsultasi tersebut, pelaksanaan Pilkades di Lombok Timur dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. (AK)
Editor : R9









