Nadiem Makarim Dituntut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, newsline.id – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dituntut pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang menimbulkan kerugian negara sekitar US$125,64 juta atau sekitar Rp2,1 triliun. Tuntutan diajukan jaksa dalam sidang perdana di pengadilan, Senin (5/1/2026).

Jaksa menuduh Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari proyek pengadaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome.

Dalam dakwaan disebutkan, “spesifikasi tender disusun agar sesuai dengan sistem operasi Chrome, sehingga membuat Google menjadi pengendali utama ekosistem perangkat pendidikan,” kata jaksa.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menilai pola tender tersebut menutup peluang bagi penyedia lain. Apabila terbukti bersalah, Nadiem terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amier, membantah dakwaan tersebut. “Jaksa tidak memiliki bukti kuat,” ujarnya.

Ari mengatakan pihaknya akan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan karena dinilai tidak memenuhi unsur pembuktian pidana.

Jaksa menyoroti penggunaan Chromebook yang sangat bergantung pada akses internet, sementara wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih terbatas jaringannya.

Pengadaan tetap dilanjutkan meski kementerian telah mengetahui keterbatasan itu sejak 2018. Jaksa menambahkan bahwa pengadaan berlangsung setelah Nadiem disebut melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Asia Pasifik dan Google Indonesia pada 2020, meskipun kuasa hukum membantah hal tersebut.

Selain itu, jaksa menyebut adanya investasi tambahan Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk perusahaan Gojek yang didirikan Nadiem, pada periode yang berdekatan.

“Kekayaan Nadiem meningkat sebesar Rp809 miliar dari AKAB,” kata jaksa, yang sebagian besar berasal dari investasi Google senilai US$787 juta.

Jaksa juga menyatakan keputusan tender ini menguntungkan sedikitnya sepuluh perusahaan lain.

Proses hukum masih berlangsung, dan pengadilan menjadi forum utama untuk menilai kebenaran dakwaan dan bantahan yang diajukan.

Penulis : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan
Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban
Kasus Kematian Mahasiswi NDR Dilimpahkan ke Satreskrim, Polisi Temukan Dugaan Unsur Pidana
Pemkab Lotim Atensi Persoalan Tanah Ulayat di Sembalun dan Sambelia

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:30 WITA

Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:38 WITA

GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:35 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan

Berita Terbaru