Selong, newsline.id — Isu dugaan aliran dana zakat kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lombok Timur memicu pertanyaan publik. Menanggapi hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur memberikan klarifikasi resmi.
Wakil Pimpinan II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Lotim, Hamidi, menegaskan bahwa tidak ada penyaluran dana zakat untuk kepentingan pribadi pejabat. Ia memastikan seluruh dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) disalurkan kepada pihak yang berhak menerima (mustahik) sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
“Informasi tersebut sama sekali tidak benar. Tidak ada penyaluran dana BAZNAS kepada pejabat OPD untuk kepentingan pribadi. Seluruh pendistribusian dana ZIS dilakukan berdasarkan sistem yang transparan dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, keterlibatan pejabat OPD dalam aktivitas BAZNAS selama ini justru sebagai muzakki atau pemberi zakat profesi, yang disalurkan rutin melalui BAZNAS untuk membantu masyarakat.
BAZNAS Lotim, lanjutnya, menerapkan sejumlah mekanisme pengawasan dalam pendistribusian dana, mulai dari verifikasi lapangan terhadap calon penerima, pemenuhan syarat administrasi, hingga sistem pelaporan keuangan yang diaudit secara internal dan eksternal.
Menurut Hamidi, penyaluran zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Karena itu, ia menilai kabar yang beredar tidak sesuai dengan praktik pengelolaan dana yang dijalankan lembaganya.
“Kami bekerja secara profesional. Fokus utama kami adalah memastikan dana zakat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
BAZNAS Lotim juga menyatakan terbuka memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait guna menjaga kepercayaan publik dan para muzakki terhadap pengelolaan dana umat. (AK)
Editor : R9









