Guru SD di Pasuruan Resmi Dipecat sebagai ASN Usai Curhat Jarak Tempuh Mengajar 114 Kilometer

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, newsline.id – Guru Sekolah Dasar Nur Aini asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir 2025. Pemecatan tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah kisah perjuangannya menempuh perjalanan jauh untuk mengajar viral di media sosial.

“ASN memiliki mekanisme dan etika dalam menyampaikan persoalan kedinasan. Penyampaian keluhan seharusnya dilakukan melalui jalur resmi, bukan langsung ke ruang publik,” kata Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam keterangan resminya.

Perhatian publik terhadap Nur Aini bermula dari penampilannya dalam sebuah podcast di kanal TikTok milik Cak Sholeh pada pertengahan November 2025.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tayangan tersebut, ia mengungkapkan harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer sekali jalan dari Bangil menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, tempat ia bertugas. Total jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 114 kilometer setiap hari.

Nur Aini mengaku kerap berangkat sejak pukul 05.30 WIB dan baru tiba di sekolah hampir dua jam kemudian. Perjalanan panjang tersebut ditempuh menggunakan jasa ojek atau diantar oleh suaminya.

Selain jarak tempuh, ia juga menyampaikan keluhan lain terkait dugaan manipulasi absensi dan pemotongan gaji koperasi yang disebutnya tidak pernah diajukan.

Ia berharap viralnya cerita itu dapat menjadi pertimbangan bagi pemindahan tugas ke sekolah yang lebih dekat dengan domisilinya, terutama karena kondisi kesehatannya yang menurun. Namun, unggahan tersebut justru berujung pada pemeriksaan kedisiplinan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pasuruan Devi Nilambarsari menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin berat terkait kehadiran kerja. Berdasarkan data yang dihimpun, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama lebih dari 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun.

“Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara akumulatif tanpa alasan sah,” ujarnya.

Selain itu, proses klarifikasi disebut tidak berjalan optimal. Dalam salah satu pemanggilan, Nur Aini dilaporkan meninggalkan ruang pemeriksaan dengan alasan ke kamar kecil dan tidak kembali hingga proses selesai.

Menjelang akhir Desember 2025, Surat Keputusan pemberhentian Nur Aini sebagai ASN resmi diterbitkan. Karena tidak hadir saat pemanggilan penyerahan SK, petugas BKPSDM mendatangi langsung rumahnya di Bangil untuk menyerahkan dokumen tersebut.

Di sisi lain, Nur Aini mengaku mengalami tekanan psikologis akibat sorotan publik dan rangkaian pemeriksaan yang dijalaninya. Ia menyatakan menerima keputusan tersebut dengan pasrah.

“Saya bingung harus berbuat apa lagi. Saya pasrah dan berharap masih ada kebijaksanaan,” katanya.

Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat mengenai batas kebebasan berekspresi bagi aparatur negara sekaligus menyoroti tantangan penempatan guru di wilayah dengan jarak tempuh dan kondisi geografis yang ekstrem.

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lotim Pastikan Dua SD Rusak Berat Segera Ditangani Kemendikdasmen
Jaga Kebhinekaan di Era Media Sosial, Ini Pesan Sekda Lombok Timur untuk Pemuda
Sekda Lotim Tutup TC MTQ XXXI NTB 2026, Optimisme Kafilah Menguat
Tasyakuran Penamatan MTs Fathul Muin NW Montong Tangi Dibanjiri Air Mata Haru
Bupati Lombok Timur Hadiri Tasyakuran Penamatan Santri YPP Darul Iman Wattaqwa NW
Wabup Lotim Buka TC MTQ XXXI, Tekankan Kesiapan Non Teknis Kafilah
Ratusan Siswa Ramaikan O2SN Tingkat Kabupaten Lombok Timur
Dampingi Mendikdasmen, Sekda Lotim Hadiri Groundbreaking Gedung ITSKes Muhammadiyah

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:26 WITA

Bupati Lotim Pastikan Dua SD Rusak Berat Segera Ditangani Kemendikdasmen

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:03 WITA

Jaga Kebhinekaan di Era Media Sosial, Ini Pesan Sekda Lombok Timur untuk Pemuda

Senin, 25 Mei 2026 - 18:47 WITA

Sekda Lotim Tutup TC MTQ XXXI NTB 2026, Optimisme Kafilah Menguat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:54 WITA

Tasyakuran Penamatan MTs Fathul Muin NW Montong Tangi Dibanjiri Air Mata Haru

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:18 WITA

Bupati Lombok Timur Hadiri Tasyakuran Penamatan Santri YPP Darul Iman Wattaqwa NW

Berita Terbaru

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Lepas Rombongan Pawai Ta’aruf MTQ NTB ke-31

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:03 WITA