Pasuruan, newsline.id – Guru Sekolah Dasar Nur Aini asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir 2025. Pemecatan tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah kisah perjuangannya menempuh perjalanan jauh untuk mengajar viral di media sosial.
“ASN memiliki mekanisme dan etika dalam menyampaikan persoalan kedinasan. Penyampaian keluhan seharusnya dilakukan melalui jalur resmi, bukan langsung ke ruang publik,” kata Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam keterangan resminya.
Perhatian publik terhadap Nur Aini bermula dari penampilannya dalam sebuah podcast di kanal TikTok milik Cak Sholeh pada pertengahan November 2025.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tayangan tersebut, ia mengungkapkan harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer sekali jalan dari Bangil menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, tempat ia bertugas. Total jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 114 kilometer setiap hari.
Nur Aini mengaku kerap berangkat sejak pukul 05.30 WIB dan baru tiba di sekolah hampir dua jam kemudian. Perjalanan panjang tersebut ditempuh menggunakan jasa ojek atau diantar oleh suaminya.
Selain jarak tempuh, ia juga menyampaikan keluhan lain terkait dugaan manipulasi absensi dan pemotongan gaji koperasi yang disebutnya tidak pernah diajukan.
Ia berharap viralnya cerita itu dapat menjadi pertimbangan bagi pemindahan tugas ke sekolah yang lebih dekat dengan domisilinya, terutama karena kondisi kesehatannya yang menurun. Namun, unggahan tersebut justru berujung pada pemeriksaan kedisiplinan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pasuruan Devi Nilambarsari menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin berat terkait kehadiran kerja. Berdasarkan data yang dihimpun, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama lebih dari 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun.
“Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara akumulatif tanpa alasan sah,” ujarnya.
Selain itu, proses klarifikasi disebut tidak berjalan optimal. Dalam salah satu pemanggilan, Nur Aini dilaporkan meninggalkan ruang pemeriksaan dengan alasan ke kamar kecil dan tidak kembali hingga proses selesai.
Menjelang akhir Desember 2025, Surat Keputusan pemberhentian Nur Aini sebagai ASN resmi diterbitkan. Karena tidak hadir saat pemanggilan penyerahan SK, petugas BKPSDM mendatangi langsung rumahnya di Bangil untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Di sisi lain, Nur Aini mengaku mengalami tekanan psikologis akibat sorotan publik dan rangkaian pemeriksaan yang dijalaninya. Ia menyatakan menerima keputusan tersebut dengan pasrah.
“Saya bingung harus berbuat apa lagi. Saya pasrah dan berharap masih ada kebijaksanaan,” katanya.
Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat mengenai batas kebebasan berekspresi bagi aparatur negara sekaligus menyoroti tantangan penempatan guru di wilayah dengan jarak tempuh dan kondisi geografis yang ekstrem.







