Jakarta, newsline.id — Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian pemeriksaan secara sistematis dan berbasis pembuktian ilmiah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses ini telah melalui gelar perkara yang dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang,” ujar Kapolda, Jumat (7/11).
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menghadirkan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa. Pelibatan para ahli dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai standar akuntabilitas dan kaidah keilmuan.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Untuk memperkuat proses hukum, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ijazah asli yang telah diuji di laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan para tersangka.
Polda Metro Jaya berharap penanganan perkara ini dapat menimbulkan efek jera serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Penulis : R9
Editor : Redaksi newsline NTB







