Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, newsline.id — Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah Roy Suryo.

 

Kapolda Metro Jaya menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian pemeriksaan secara sistematis dan berbasis pembuktian ilmiah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Proses ini telah melalui gelar perkara yang dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang,” ujar Kapolda, Jumat (7/11).

 

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menghadirkan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa. Pelibatan para ahli dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai standar akuntabilitas dan kaidah keilmuan.

 

Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Untuk memperkuat proses hukum, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ijazah asli yang telah diuji di laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan para tersangka.

 

Polda Metro Jaya berharap penanganan perkara ini dapat menimbulkan efek jera serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Penulis : R9

Editor : Redaksi newsline NTB

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan
Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban
Kasus Kematian Mahasiswi NDR Dilimpahkan ke Satreskrim, Polisi Temukan Dugaan Unsur Pidana
Pemkab Lotim Atensi Persoalan Tanah Ulayat di Sembalun dan Sambelia

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:30 WITA

Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:38 WITA

GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:35 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan

Berita Terbaru