BAZNAS Lombok Timur Klarifikasi Isu Pemotongan Zakat 2,5 Persen Gaji PPPK Paruh Waktu

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen terhadap guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Isu tersebut mencuat setelah beredar foto slip gaji yang menunjukkan honor Rp650.000 per bulan dengan potongan zakat Rp16.250. Unggahan itu memicu perbincangan warganet karena nilai penghasilan dinilai jauh di bawah ketentuan nishab zakat penghasilan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur Muhammad Kamli di Lombok Timur, Senin, menegaskan lembaganya tidak pernah menginstruksikan pemotongan zakat terhadap PPPK paruh waktu.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BAZNAS Lombok Timur periode 2025–2030 tidak pernah mengeluarkan instruksi, baik lisan maupun tertulis, terkait pemotongan zakat dari PPPK paruh waktu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menegaskan BAZNAS tidak pernah menerbitkan surat edaran atau dokumen apa pun yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

“Apabila terdapat pemotongan zakat yang dialami PPPK paruh waktu, hal itu berada di luar kewenangan dan tanggung jawab BAZNAS Lombok Timur,” katanya.

Dalam klarifikasi tersebut, BAZNAS mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyarankan konfirmasi melalui kanal resmi lembaga.

BAZNAS menegaskan setiap bentuk penghimpunan zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku, serta dilaksanakan secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, perbincangan di media sosial menyoroti ketentuan zakat penghasilan yang mensyaratkan nishab setara 85 gram emas dalam satu tahun kepemilikan (haul). Nilai penghasilan Rp650.000 per bulan dinilai jauh di bawah ambang batas tersebut.

Klarifikasi resmi tersebut ditandatangani Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional kepada masyarakat. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebrakan KKN ITSkes Muhammadiyah Selong, 341 Warga Pringgabaya Utara Sukses Migrasi ke KTP Digital
Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur
DPK HIMMAH NWDI Fakultas Teknik Buka HIMMAH Teknik Mengabdi 2026, Fokus Transformasi Digital di Tembeng Putik
GASAK NTB Kritik Parpol yang Dinilai Abaikan Caleg Tak Terpilih Pasca Pemilu
Festival Peresean Kembang Kuning Ditutup, Bupati Lotim Dorong Festival Peresean Digelar Empat Kali Setahun
Gedung Serbaguna Disiapkan Jadi Ikon Baru Lombok Timur, Siap Tampung 2.000 Orang
Rotasi Jabatan untuk Kemajuan Daerah, Bupati Lotim Ajak Pejabat Kerja Bersama
Bupati Lombok Timur Lepas Rombongan Pawai Ta’aruf MTQ NTB ke-31

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:52 WITA

Gebrakan KKN ITSkes Muhammadiyah Selong, 341 Warga Pringgabaya Utara Sukses Migrasi ke KTP Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17 WITA

Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:57 WITA

DPK HIMMAH NWDI Fakultas Teknik Buka HIMMAH Teknik Mengabdi 2026, Fokus Transformasi Digital di Tembeng Putik

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:10 WITA

GASAK NTB Kritik Parpol yang Dinilai Abaikan Caleg Tak Terpilih Pasca Pemilu

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:43 WITA

Festival Peresean Kembang Kuning Ditutup, Bupati Lotim Dorong Festival Peresean Digelar Empat Kali Setahun

Berita Terbaru