Selong, newsline.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen terhadap guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Isu tersebut mencuat setelah beredar foto slip gaji yang menunjukkan honor Rp650.000 per bulan dengan potongan zakat Rp16.250. Unggahan itu memicu perbincangan warganet karena nilai penghasilan dinilai jauh di bawah ketentuan nishab zakat penghasilan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur Muhammad Kamli di Lombok Timur, Senin, menegaskan lembaganya tidak pernah menginstruksikan pemotongan zakat terhadap PPPK paruh waktu.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“BAZNAS Lombok Timur periode 2025–2030 tidak pernah mengeluarkan instruksi, baik lisan maupun tertulis, terkait pemotongan zakat dari PPPK paruh waktu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia juga menegaskan BAZNAS tidak pernah menerbitkan surat edaran atau dokumen apa pun yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
“Apabila terdapat pemotongan zakat yang dialami PPPK paruh waktu, hal itu berada di luar kewenangan dan tanggung jawab BAZNAS Lombok Timur,” katanya.
Dalam klarifikasi tersebut, BAZNAS mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyarankan konfirmasi melalui kanal resmi lembaga.
BAZNAS menegaskan setiap bentuk penghimpunan zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku, serta dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Sebelumnya, perbincangan di media sosial menyoroti ketentuan zakat penghasilan yang mensyaratkan nishab setara 85 gram emas dalam satu tahun kepemilikan (haul). Nilai penghasilan Rp650.000 per bulan dinilai jauh di bawah ambang batas tersebut.
Klarifikasi resmi tersebut ditandatangani Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional kepada masyarakat. (AK)
Editor : R9









