BAZNAS Lombok Timur Klarifikasi Isu Pemotongan Zakat 2,5 Persen Gaji PPPK Paruh Waktu

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen terhadap guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Isu tersebut mencuat setelah beredar foto slip gaji yang menunjukkan honor Rp650.000 per bulan dengan potongan zakat Rp16.250. Unggahan itu memicu perbincangan warganet karena nilai penghasilan dinilai jauh di bawah ketentuan nishab zakat penghasilan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur Muhammad Kamli di Lombok Timur, Senin, menegaskan lembaganya tidak pernah menginstruksikan pemotongan zakat terhadap PPPK paruh waktu.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BAZNAS Lombok Timur periode 2025–2030 tidak pernah mengeluarkan instruksi, baik lisan maupun tertulis, terkait pemotongan zakat dari PPPK paruh waktu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menegaskan BAZNAS tidak pernah menerbitkan surat edaran atau dokumen apa pun yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

“Apabila terdapat pemotongan zakat yang dialami PPPK paruh waktu, hal itu berada di luar kewenangan dan tanggung jawab BAZNAS Lombok Timur,” katanya.

Dalam klarifikasi tersebut, BAZNAS mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyarankan konfirmasi melalui kanal resmi lembaga.

BAZNAS menegaskan setiap bentuk penghimpunan zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku, serta dilaksanakan secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, perbincangan di media sosial menyoroti ketentuan zakat penghasilan yang mensyaratkan nishab setara 85 gram emas dalam satu tahun kepemilikan (haul). Nilai penghasilan Rp650.000 per bulan dinilai jauh di bawah ambang batas tersebut.

Klarifikasi resmi tersebut ditandatangani Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional kepada masyarakat. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Peserta Ikuti Pelatihan Kompetensi, Bupati Lotim Serahkan Bantuan Peralatan DBH-CHT dan Santunan BPJS
127 Desa di Lotim Belum Bangun KDKMP, Bupati: Manfaatkan Rp1 Miliar dari Negara, Cari Solusi Lahan
Bupati Lotim Tegaskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Siapkan Rp200 Miliar untuk Jalan
KKN ITSkes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan PMT untuk 55 Balita Stunting di Pringgabaya Utara
Bupati Lotim Lepas 80 Kontingen Pramuka ke Jamnas XII di Cibubur, Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Sekda Lotim Buka Jeruk Manis Festival IV, Apresiasi Kemandirian Desa dan Warisan Adat Kayu Jejeneng
Bupati Lotim Sampaikan KUA-PPAS 2027 Rp3,176 Triliun, DPRD Setujui Dua Raperda di Paripurna
Dua Kali Kebakaran TNGR Berhasil Dikendalikan, Bupati Lotim Khawatir Isu Internasional dan Ajukan Bantuan Pusat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:20 WITA

20 Peserta Ikuti Pelatihan Kompetensi, Bupati Lotim Serahkan Bantuan Peralatan DBH-CHT dan Santunan BPJS

Senin, 7 September 2026 - 16:48 WITA

127 Desa di Lotim Belum Bangun KDKMP, Bupati: Manfaatkan Rp1 Miliar dari Negara, Cari Solusi Lahan

Senin, 7 September 2026 - 15:51 WITA

Bupati Lotim Tegaskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Siapkan Rp200 Miliar untuk Jalan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:38 WITA

KKN ITSkes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan PMT untuk 55 Balita Stunting di Pringgabaya Utara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:44 WITA

Bupati Lotim Lepas 80 Kontingen Pramuka ke Jamnas XII di Cibubur, Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Berita Terbaru