BAZNAS Lombok Timur Klarifikasi Isu Pemotongan Zakat 2,5 Persen Gaji PPPK Paruh Waktu

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen terhadap guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Isu tersebut mencuat setelah beredar foto slip gaji yang menunjukkan honor Rp650.000 per bulan dengan potongan zakat Rp16.250. Unggahan itu memicu perbincangan warganet karena nilai penghasilan dinilai jauh di bawah ketentuan nishab zakat penghasilan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur Muhammad Kamli di Lombok Timur, Senin, menegaskan lembaganya tidak pernah menginstruksikan pemotongan zakat terhadap PPPK paruh waktu.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BAZNAS Lombok Timur periode 2025–2030 tidak pernah mengeluarkan instruksi, baik lisan maupun tertulis, terkait pemotongan zakat dari PPPK paruh waktu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menegaskan BAZNAS tidak pernah menerbitkan surat edaran atau dokumen apa pun yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

“Apabila terdapat pemotongan zakat yang dialami PPPK paruh waktu, hal itu berada di luar kewenangan dan tanggung jawab BAZNAS Lombok Timur,” katanya.

Dalam klarifikasi tersebut, BAZNAS mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyarankan konfirmasi melalui kanal resmi lembaga.

BAZNAS menegaskan setiap bentuk penghimpunan zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku, serta dilaksanakan secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, perbincangan di media sosial menyoroti ketentuan zakat penghasilan yang mensyaratkan nishab setara 85 gram emas dalam satu tahun kepemilikan (haul). Nilai penghasilan Rp650.000 per bulan dinilai jauh di bawah ambang batas tersebut.

Klarifikasi resmi tersebut ditandatangani Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional kepada masyarakat. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan malam hari 10 pejabat eselon II di Bima disorot, bupati sebut bukan keputusan spontan
NTB dorong pencegahan kekerasan perempuan dan anak, akui kasus masih tinggi di sejumlah wilayah
Halalbihalal NWDI tekankan persatuan di tengah tantangan sosial NTB
Pemkab Lombok Timur tekankan penguatan pendidikan karakter siswa
Pemkab Lombok Timur siapkan revitalisasi dan penataan masjid strategis
Pemkab Lombok Timur sosialisasikan penggunaan elpiji 3 kg kepada peternak ayam
Menteri Desa motivasi siswa NTB hormati orang tua sebagai kunci sukses
Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:39 WITA

Pelantikan malam hari 10 pejabat eselon II di Bima disorot, bupati sebut bukan keputusan spontan

Minggu, 19 April 2026 - 06:40 WITA

NTB dorong pencegahan kekerasan perempuan dan anak, akui kasus masih tinggi di sejumlah wilayah

Minggu, 19 April 2026 - 06:21 WITA

Halalbihalal NWDI tekankan persatuan di tengah tantangan sosial NTB

Sabtu, 18 April 2026 - 20:55 WITA

Pemkab Lombok Timur tekankan penguatan pendidikan karakter siswa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:49 WITA

Pemkab Lombok Timur siapkan revitalisasi dan penataan masjid strategis

Berita Terbaru

Lombok Timur

Pemkab Lombok Timur tekankan penguatan pendidikan karakter siswa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:55 WITA