Mataram, newsline.id – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK Provinsi Nusa Tenggara Barat) NTB Sinta Agathia menegaskan pentingnya melibatkan suara anak dan remaja secara langsung dalam upaya pencegahan perkawinan anak di daerah tersebut.
Menurut Sinta, anak dan remaja justru memiliki pemahaman yang lebih jujur dan mendalam mengenai realitas perkawinan anak yang terjadi di lingkungan mereka, sehingga keterlibatan kelompok usia ini menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan dan intervensi yang tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Sinta saat menghadiri kegiatan Youth Consultation bertema Cegah Perkawinan Anak yang diselenggarakan Yayasan Plan International Indonesia di Mataram, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“TP-PKK telah terjun langsung selama satu tahun terakhir, namun kami menyadari masih ada pendekatan yang belum tepat sasaran. Karena itu, masukan dari anak-anak dan remaja sangat kami butuhkan agar intervensi yang dilakukan benar-benar efektif,” ujar Sinta.
Ia menekankan pentingnya pemahaman di tingkat keluarga bahwa perkawinan bukan solusi instan atas persoalan sosial maupun ekonomi, melainkan justru dapat menambah beban baru dalam kehidupan keluarga. Oleh sebab itu, sosialisasi dan edukasi kepada orang tua serta masyarakat luas dinilai masih sangat dibutuhkan.
“Remaja harus diberikan ruang untuk menikmati masa mudanya melalui kegiatan yang produktif dan positif, bukan justru dibebani dengan tanggung jawab perkawinan yang belum siap mereka jalani,” katanya.
Sinta juga menilai persoalan perkawinan anak di NTB bersifat kompleks dan tidak dapat diseragamkan penanganannya antara wilayah Lombok dan Sumbawa.
“Sering kali adat disalahkan, padahal kasus serupa juga terjadi di wilayah lain. Ini persoalan sistemik yang saling terkait, mulai dari faktor ekonomi, pendidikan, hingga migrasi tenaga kerja,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi pendekatan pencegahan di luar jalur pengadilan yang dinilai lebih persuasif dalam memberikan pemahaman kepada anak dan keluarga. Sejumlah pemerintah kabupaten, lanjutnya, telah menunjukkan komitmen nyata melalui percepatan pengesahan peraturan bupati tentang pencegahan perkawinan anak serta keberhasilan menggagalkan permohonan dispensasi nikah melalui edukasi dan pendampingan.
Beberapa upaya tersebut dilakukan melalui gerakan Sahabat Pengadilan serta Program GEMERCIK (Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak) yang diinisiasi Yayasan Plan International Indonesia.
Sementara itu, Project Manager Yayasan Plan International Indonesia Sabaruddin mengatakan pencegahan perkawinan anak telah menjadi prioritas utama lembaganya selama sepuluh tahun terakhir melalui berbagai program, seperti Yes I Do!, Let’s Talk!, dan GEMERCIK.
Menurut dia, Program GEMERCIK menitikberatkan pada pelibatan anak dan remaja, penguatan kapasitas satuan tugas pencegahan perkawinan anak, serta kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pengadilan agama dan keluarga.
“Plan bekerja sama dengan Kabupaten Lombok Utara mencetuskan Program GEMERCIK melalui intervensi peningkatan kapasitas satuan tugas perkawinan anak. Program ini menggabungkan peran anak dan remaja serta sahabat pengadilan sebagai wadah edukasi bagi anak dan keluarga,” ujar Sabaruddin.
Berdasarkan data yang dihimpun, NTB masih mencatat angka perkawinan anak yang relatif tinggi, dengan sebagian besar permohonan dispensasi nikah dikabulkan pengadilan agama. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya upaya pencegahan yang lebih kuat sejak hulu, terutama melalui edukasi keluarga dan remaja.
Sabaruddin menegaskan, perkawinan anak bukan semata kesalahan individu, melainkan hasil dari sistem yang masih memiliki banyak celah untuk diperbaiki. Melalui forum konsultasi anak muda ini, diharapkan lahir rekomendasi dan aksi nyata yang lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. (Red)









