Selong, newsline.id – Sebanyak 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Lombok Timur Haerul Warisin di halaman Kantor Bupati Lombok Timur dalam prosesi khidmat, Rabu (31/12).
“Hari ini merupakan momen bersejarah karena penantian panjang saudara semua akhirnya terwujud, namun ini bukan akhir melainkan awal pengabdian sebagai bagian dari negara,” kata Haerul Warisin saat memberikan arahan usai pelantikan.
Haerul menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diterima para PPPK Paruh Waktu bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima SK, saudara harus bekerja lebih cepat, lebih sigap, dan lebih bertanggung jawab karena sudah menjadi aparatur negara,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta etika kerja di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sikap aparatur dalam melayani masyarakat.
“Layani masyarakat dengan senyum dan sikap yang baik. Jika ada keterbatasan, sampaikan dengan santun dan jangan menjadikan masyarakat sebagai pihak yang disalahkan,” katanya.
Haerul Warisin menekankan bahwa status paruh waktu tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Seluruh PPPK Paruh Waktu diminta tetap bekerja secara maksimal sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
“Jangan karena paruh waktu lalu pelayanannya setengah-setengah. Tetap patuhi aturan dan berikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Haerul juga memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur untuk mengusulkan peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Hari ini SK diterima dan hari ini juga saya perintahkan agar diusulkan menjadi PPPK penuh waktu. Selama ada ikhtiar, peluang itu selalu ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan aparatur sipil di Lombok Timur masih cukup besar, terutama di sektor layanan dasar seperti kesehatan. RSUD Masbagik serta rencana peningkatan status Puskesmas Sikur menjadi rumah sakit disebut masih membutuhkan tambahan sumber daya manusia.
Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Lombok Timur juga menyerahkan bantuan masing-masing sebesar Rp5 juta kepada 10 PPPK Paruh Waktu yang akan memasuki masa pensiun sebelum mulai bertugas.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lombok Timur Yulian Ugi Liswanto mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu yang dilantik akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pengangkatan pada 31 Desember 2025.
Namun, SK tersebut merupakan perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, bukan penyesuaian besaran gaji.
“Gaji yang diterima tetap menyesuaikan kemampuan daerah atau sama dengan yang diterima sebelumnya saat berstatus honorer,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa gaji honorer di Lombok Timur sebelumnya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, sesuai kondisi keuangan daerah. Status PPPK Paruh Waktu diberikan, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kepegawaian.
Yulian menambahkan bahwa peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tetap terbuka tanpa melalui seleksi ulang, dengan menunggu formasi serta regulasi dan petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengangkatan bergantung pada regulasi BKN, apakah berdasarkan nilai seleksi sebelumnya atau ditambah afirmasi seperti masa kerja,” ujarnya.
Dari total 11.009 honorer yang diajukan, sebanyak 10.998 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima NIP dan SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.









