Selong, ntb.newsline.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi meluncurkan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH) dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung di Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (04/05/2026).
Launching tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin sebagai bagian dari upaya memperkuat digitalisasi transaksi keuangan daerah secara transparan, efisien, dan inklusif.
Melalui implementasi SIPDAH, Pemkab Lombok Timur menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa Lombok Timur sebelumnya telah meraih prestasi nasional dalam bidang digitalisasi melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Namun menurutnya, mempertahankan capaian tersebut pada tahun 2026 bukanlah hal mudah.
“Akan tetapi itu menjadi sangat berat dalam menghadapi tahun 2026 ini. Karena kita harus mempertahankan semua itu. Untuk itu kita harus tetap berdiskusi, menemukan cara untuk mempertahankan prestasi tersebut. Mempertahankan akan lebih sulit daripada meraih,” ujar Haerul.
Ia mengungkapkan capaian PAD Kabupaten Lombok Timur tahun 2025 berada di angka 99,50 persen dengan realisasi pendapatan mencapai 101 persen, meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, Bupati menekankan pentingnya inovasi dan transformasi digital dalam sistem pemerintahan agar pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah semakin optimal.
“Tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara konvensional. Jangan malu meniru praktik-praktik positif dari daerah lain,” katanya.
Ke depan, Pemkab Lombok Timur menargetkan seluruh transaksi pembayaran daerah dilakukan secara non tunai dan terintegrasi melalui sistem digital berbasis data.
“Seluruh OPD penghasil PAD wajib menggunakan sistem digital dan wajib mendorong transaksi non tunai yang terintegrasi dalam sistem digital berbasis data,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Muksin menjelaskan bahwa SIPDAH hadir untuk mengintegrasikan pembayaran pajak daerah dan retribusi secara digital melalui sistem QRIS.
Menurutnya, sistem tersebut akan diterapkan pada sembilan item pajak daerah dengan pola pembayaran yang lebih dinamis dan terintegrasi menggunakan identitas wajib pajak berbasis nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dari pembayaran statis menjadi SIPDAH yang dinamis melalui QRIS. Selanjutnya pembayaran seluruh pajak tersistem dengan nama dan NIK,” jelasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur, Sekretaris Daerah, seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Lombok Timur, serta pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Selong.
Selain launching SIPDAH, kegiatan juga dirangkaikan dengan simulasi transaksi digital, diskusi strategi peningkatan PAD, serta pemaparan tindak lanjut Rakornas Pendapatan Daerah 2026 oleh TP2DD.
Penulis : Ak
Editor : Redaksi







