Maringkik, newsline.id – Kepolisian Resor Lombok Timur mengamankan enam warga negara asing (WNA) tanpa dokumen perjalanan yang sempat singgah di Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, sebelum diserahkan kepada Kantor Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut, Lombok Timur, Selasa (13/1).
Kepala Polres Lombok Timur AKBP Komang Sarjana mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pesisir yang melihat adanya kapal asing singgah di wilayah tersebut.
“Informasi awal kami terima dari warga Pulau Maringkik, kemudian petugas melakukan patroli dan penyisiran di wilayah pesisir Kecamatan Jerowaru dan Keruak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, keenam WNA tersebut diamankan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) pada Minggu (11/1) sekitar pukul 22.00 Wita di wilayah perairan Ekas, Kecamatan Jerowaru.
Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA itu diketahui tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah. Mereka diduga menggunakan kapal jenis penangkap ikan dan berencana melanjutkan perjalanan menuju Australia melalui jalur laut.
Menurut Komang, keenam orang tersebut terdiri atas empat warga negara Pakistan, satu warga negara Eritrea, dan satu warga negara Kenya. Setelah dilakukan pemeriksaan, kepolisian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Mataram untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan telah kami serahkan kepada pihak imigrasi pada Senin malam,” katanya.
Polres Lombok Timur mengapresiasi peran serta masyarakat pesisir yang memberikan informasi kepada aparat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah perairan dan pesisir.







