Kejari Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Mayoritas Narkotika

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode September 2025 hingga Januari 2026 di halaman Kantor Kejari Lombok Timur, Rabu (11/2).

Kepala Kejari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Selong dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Dari total perkara, sebanyak 42 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 163,354 gram dan ganja seberat 1.048,25 gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap dan korek api gas.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagian barang bukti sabu telah dimusnahkan pada tahap penyidikan karena digunakan untuk pemeriksaan laboratorium obat dan NAPZA di BPOM Mataram. Sementara yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” ujarnya.

IMG 20260211 WA0024
Kepala Kejari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, Saat Pemusnahan Barang Bukti, Rabu (11/2)

Selain perkara narkotika, Kejari Lombok Timur juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara orang dan harta benda (oharda) berupa pakaian dan perlengkapan lainnya, serta tiga perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) berupa kayu dan kabel.

Kajari menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah penumpukan, kehilangan, maupun kerusakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Polres Lombok Timur, Pengadilan Negeri Selong, Lapas Kelas IIB Selong, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, serta siswa SMA Negeri 1 Selong sebagai bagian dari edukasi bahaya narkotika kepada generasi muda.

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebrakan KKN ITSkes Muhammadiyah Selong, 341 Warga Pringgabaya Utara Sukses Migrasi ke KTP Digital
Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur
DPK HIMMAH NWDI Fakultas Teknik Buka HIMMAH Teknik Mengabdi 2026, Fokus Transformasi Digital di Tembeng Putik
GASAK NTB Kritik Parpol yang Dinilai Abaikan Caleg Tak Terpilih Pasca Pemilu
Festival Peresean Kembang Kuning Ditutup, Bupati Lotim Dorong Festival Peresean Digelar Empat Kali Setahun
Gedung Serbaguna Disiapkan Jadi Ikon Baru Lombok Timur, Siap Tampung 2.000 Orang
Rotasi Jabatan untuk Kemajuan Daerah, Bupati Lotim Ajak Pejabat Kerja Bersama
Bupati Lombok Timur Lepas Rombongan Pawai Ta’aruf MTQ NTB ke-31

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:52 WITA

Gebrakan KKN ITSkes Muhammadiyah Selong, 341 Warga Pringgabaya Utara Sukses Migrasi ke KTP Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17 WITA

Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:57 WITA

DPK HIMMAH NWDI Fakultas Teknik Buka HIMMAH Teknik Mengabdi 2026, Fokus Transformasi Digital di Tembeng Putik

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:10 WITA

GASAK NTB Kritik Parpol yang Dinilai Abaikan Caleg Tak Terpilih Pasca Pemilu

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:43 WITA

Festival Peresean Kembang Kuning Ditutup, Bupati Lotim Dorong Festival Peresean Digelar Empat Kali Setahun

Berita Terbaru