Selong, newsline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode September 2025 hingga Januari 2026 di halaman Kantor Kejari Lombok Timur, Rabu (11/2).
Kepala Kejari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Selong dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Dari total perkara, sebanyak 42 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 163,354 gram dan ganja seberat 1.048,25 gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap dan korek api gas.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagian barang bukti sabu telah dimusnahkan pada tahap penyidikan karena digunakan untuk pemeriksaan laboratorium obat dan NAPZA di BPOM Mataram. Sementara yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Selain perkara narkotika, Kejari Lombok Timur juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara orang dan harta benda (oharda) berupa pakaian dan perlengkapan lainnya, serta tiga perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) berupa kayu dan kabel.
Kajari menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah penumpukan, kehilangan, maupun kerusakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Polres Lombok Timur, Pengadilan Negeri Selong, Lapas Kelas IIB Selong, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, serta siswa SMA Negeri 1 Selong sebagai bagian dari edukasi bahaya narkotika kepada generasi muda.
Editor : R9









