Kejari Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Mayoritas Narkotika

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode September 2025 hingga Januari 2026 di halaman Kantor Kejari Lombok Timur, Rabu (11/2).

Kepala Kejari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Selong dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Dari total perkara, sebanyak 42 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 163,354 gram dan ganja seberat 1.048,25 gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap dan korek api gas.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagian barang bukti sabu telah dimusnahkan pada tahap penyidikan karena digunakan untuk pemeriksaan laboratorium obat dan NAPZA di BPOM Mataram. Sementara yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” ujarnya.

IMG 20260211 WA0024
Kepala Kejari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, Saat Pemusnahan Barang Bukti, Rabu (11/2)

Selain perkara narkotika, Kejari Lombok Timur juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara orang dan harta benda (oharda) berupa pakaian dan perlengkapan lainnya, serta tiga perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) berupa kayu dan kabel.

Kajari menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah penumpukan, kehilangan, maupun kerusakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Polres Lombok Timur, Pengadilan Negeri Selong, Lapas Kelas IIB Selong, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, serta siswa SMA Negeri 1 Selong sebagai bagian dari edukasi bahaya narkotika kepada generasi muda.

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lombok Timur sosialisasikan penggunaan elpiji 3 kg kepada peternak ayam
Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman
Haerul Warisin ajak guru berperan aktif bangun Lombok Timur
Tiga Desa di Terara Dicanangkan sebagai Desa Cantik, Edwin Tekankan Pentingnya Data Akurat
Bupati Lombok Timur terima 209 mahasiswa KKN Poltekkes Kemenkes Mataram
Pemkab Lombok Timur sebut panic buying picu kelangkaan LPG 3 kg
Legislator DPR apresiasi pengawasan Lapas Bangli, minta maaf atas kritik sebelumnya
Edwin tekankan sinergi pendidikan dan sosial dalam hadapi persoalan masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:07 WITA

Pemkab Lombok Timur sosialisasikan penggunaan elpiji 3 kg kepada peternak ayam

Kamis, 16 April 2026 - 20:36 WITA

Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman

Selasa, 14 April 2026 - 18:03 WITA

Tiga Desa di Terara Dicanangkan sebagai Desa Cantik, Edwin Tekankan Pentingnya Data Akurat

Senin, 13 April 2026 - 14:42 WITA

Bupati Lombok Timur terima 209 mahasiswa KKN Poltekkes Kemenkes Mataram

Senin, 13 April 2026 - 14:32 WITA

Pemkab Lombok Timur sebut panic buying picu kelangkaan LPG 3 kg

Berita Terbaru

Mataram

Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:45 WITA

Pemerintahan

Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:29 WITA