Kejari Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Mayoritas Narkotika

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode September 2025 hingga Januari 2026 di halaman Kantor Kejari Lombok Timur, Rabu (11/2).

Kepala Kejari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Selong dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Dari total perkara, sebanyak 42 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 163,354 gram dan ganja seberat 1.048,25 gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap dan korek api gas.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagian barang bukti sabu telah dimusnahkan pada tahap penyidikan karena digunakan untuk pemeriksaan laboratorium obat dan NAPZA di BPOM Mataram. Sementara yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” ujarnya.

IMG 20260211 WA0024
Kepala Kejari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, Saat Pemusnahan Barang Bukti, Rabu (11/2)

Selain perkara narkotika, Kejari Lombok Timur juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara orang dan harta benda (oharda) berupa pakaian dan perlengkapan lainnya, serta tiga perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) berupa kayu dan kabel.

Kajari menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah penumpukan, kehilangan, maupun kerusakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Polres Lombok Timur, Pengadilan Negeri Selong, Lapas Kelas IIB Selong, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, serta siswa SMA Negeri 1 Selong sebagai bagian dari edukasi bahaya narkotika kepada generasi muda.

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lotim Bacakan Amanat BPIP, Pancasila Harus Menjadi Ideologi yang Hidup
Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil
BPS dan Pemkab Lotim Perkuat SDM Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:03 WITA

Sekda Lotim Bacakan Amanat BPIP, Pancasila Harus Menjadi Ideologi yang Hidup

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:38 WITA

GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru