Selong, newsline.id — Massa dari Forum Komunikasi dan Kajian NTB (FKKM NTB) dan Gerakan Pemuda Sasak (GPS) Bersatu melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri Selong, membawa dokumen yang disebut sebagai bukti awal dugaan penggelapan dana pendidikan senilai Rp 2,7 miliar di SMA Negeri 1 Keruak, Rabu,(3/12).
Sebelumnya, massa menggelar aksi di halaman Mapolres Lombok Timur sebelum bergerak ke kejaksaan. Dugaan penggelapan Dana BOS dan BPP ditujukan kepada mantan Plh Kepala Sekolah berinisial MT, mantan KTU berinisial A, dan mantan bendahara sekolah berinisial NS.
“BPKP NTB harus segera mengaudit penggunaan dana BOS dan BPP tahun anggaran 2024–2025. Dokumen yang kami pegang menunjukkan kejanggalan dan kecenderungan manipulatif, sehingga penyelidikan harus segera dilakukan,” kata Ketua FKKM NTB, Fahri Rahman.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua GPS Bersatu, Zaeni Hasyari, menambahkan dokumen yang diserahkan berupa Buku Kas Umum Dana BOS dan BPP tahun 2024–2025, Surat Perintah Membayar kegiatan Juli–Agustus 2025, serta rekening koran dana BOS dan BPP tahun 2024–2025.
“Investigasi awal menemukan Rencana Penggunaan Uang (RPU) dibuat tanpa melibatkan guru, komite, atau pihak terkait, serta beberapa nota diduga menggunakan stempel palsu” ujarnya.
FKKM NTB dan GPS Bersatu menemukan sejumlah kejanggalan, seperti program pengadaan yang tidak tercantum di RPU namun muncul dalam laporan penggunaan dana, pengadaan ATK yang dibebankan tidak sesuai tahap pencairan, dan beberapa kegiatan fiktif tetap dibayarkan. Dana BOS dan BPP dikelola secara tertutup oleh kelompok kecil, dengan indikasi kongkalikong antara mantan KTU dan bendahara.
Selain itu, siswa dibebani biaya seragam berlebih. SMA Negeri 1 Keruak membebankan empat jenis seragam masing-masing Rp 285 ribu, padahal harga pasaran sekitar Rp 230 ribu. Praktik ini diduga menjadi ladang bisnis bagi pengelola sebelumnya.
Kepala Sekolah baru yang menjabat sejak 28 Agustus 2025 mengatakan, “Saya baru tiga bulan menjabat. Kami akan klarifikasi ke pihak-pihak terkait agar tidak ada kesalahpahaman,” menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi sebelum masa jabatannya.
Dengan masuknya laporan resmi, dokumen BKU, SPM, dan indikasi penggunaan stempel palsu, kasus ini kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Selong.
FKKM NTB dan GPS Bersatu menegaskan akan terus mengawal kasus ini. “Negara tidak boleh kalah dari permainan oknum. Dana pendidikan adalah hak publik, bukan celengan pribadi,” tutup Fahri.
Penulis : R9







