Selong, newsline.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna X Masa Sidang II di Rupatama DPRD Lombok Timur, Selasa (7/4).
Persetujuan tersebut disertai 14 poin rekomendasi DPRD yang mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) hingga persoalan tenaga kerja.
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, termasuk panitia khusus (pansus) LKPJ, atas pembahasan serta masukan yang diberikan terhadap kinerja pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekomendasi, saran, dan masukan tersebut akan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya.
Dalam laporan gabungan komisi yang disampaikan juru bicara DPRD Saiful Bahri, dewan meminta pemerintah daerah mempertahankan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola PAD, sekaligus mengoptimalkan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan baru.
Selain itu, DPRD mendorong peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi terkait dana transfer, serta reformasi administrasi perpajakan daerah, termasuk pembenahan basis data perpajakan.
DPRD juga menekankan percepatan realisasi pembangunan fisik dan nonfisik pada 2026 agar hasilnya segera dirasakan masyarakat.
Di sektor ekonomi, dewan merekomendasikan fokus pada penguatan sektor pertanian dan stabilitas ketahanan pangan. Pemerintah daerah diminta tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga menjaga stabilitas harga komoditas serta mendorong nilai tambah bagi petani.
Isu pupuk bersubsidi turut menjadi perhatian. DPRD meminta pemerintah daerah mengambil langkah adaptif dan antisipatif terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat agar distribusi pupuk tetap tepat sasaran, sekaligus menjaga konsistensi produksi pertanian.
Menanggapi hal tersebut, Haerul Warisin menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD dengan tetap berada dalam pengawasan legislatif dan masyarakat. (AK)
Editor : R9







