Jakarta, newsline.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam hasil pengawasan peredaran kosmetik periode Oktober–Desember atau Triwulan IV 2025.
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi di Jakarta.
Dari total 26 produk tersebut, sebanyak 15 merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor. Seluruhnya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
BPOM menjelaskan paparan bahan-bahan tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari iritasi dan kerusakan kulit hingga gangguan hormon, ginjal, dan sistem saraf. Asam retinoat, misalnya, dapat berdampak teratogenik bagi janin, sementara merkuri berisiko menyebabkan gangguan organ tubuh dalam jangka panjang.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir terhadap seluruh komoditas yang menjadi kewenangan BPOM, termasuk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan, guna memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
“Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan impor,” ujar Taruna.
Melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan distribusi, termasuk ritel. Selain itu, BPOM menelusuri rantai produksi dan distribusi untuk memastikan tidak ada produk serupa yang masih beredar.
“Apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti melalui proses pro-justitia oleh penyidik BPOM,” kata Taruna menegaskan.
BPOM menilai penegakan aturan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya industri kosmetik nasional yang sehat dan bertanggung jawab. Peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat lebih cermat memilih kosmetik dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa, serta menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya atau dilarang.







