BPOM Temukan 26 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya pada Triwulan IV 2025

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, newsline.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam hasil pengawasan peredaran kosmetik periode Oktober–Desember atau Triwulan IV 2025.

“Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi di Jakarta.

Dari total 26 produk tersebut, sebanyak 15 merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor. Seluruhnya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPOM menjelaskan paparan bahan-bahan tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari iritasi dan kerusakan kulit hingga gangguan hormon, ginjal, dan sistem saraf. Asam retinoat, misalnya, dapat berdampak teratogenik bagi janin, sementara merkuri berisiko menyebabkan gangguan organ tubuh dalam jangka panjang.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir terhadap seluruh komoditas yang menjadi kewenangan BPOM, termasuk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan, guna memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

“Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan impor,” ujar Taruna.

Melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan distribusi, termasuk ritel. Selain itu, BPOM menelusuri rantai produksi dan distribusi untuk memastikan tidak ada produk serupa yang masih beredar.

“Apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti melalui proses pro-justitia oleh penyidik BPOM,” kata Taruna menegaskan.

BPOM menilai penegakan aturan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya industri kosmetik nasional yang sehat dan bertanggung jawab. Peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat lebih cermat memilih kosmetik dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa, serta menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan
Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban
Kasus Kematian Mahasiswi NDR Dilimpahkan ke Satreskrim, Polisi Temukan Dugaan Unsur Pidana
Pemda Lombok Timur Sambut Hadirnya RS UMMAT PKU Muhammadiyah, Mendikdasmen Dorong Budaya Hidup Sehat
Lombok Timur Terima Rp105 Miliar Revitalisasi Pendidikan, 10 Sekolah Diresmikan
Damkar dan Polisi Sigap Tangani Kebakaran Ruko di Mataram, Kerugian Capai Puluhan Juta

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:35 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:42 WITA

Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:14 WITA

Kasus Kematian Mahasiswi NDR Dilimpahkan ke Satreskrim, Polisi Temukan Dugaan Unsur Pidana

Berita Terbaru