Lingsar, newsline.id— Polsek Lingsar mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kesalahpahaman antarwarga di wilayah hukumnya. Mediasi berlangsung di kantor desa, Kamis (29/01/2026) pagi, dengan melibatkan perangkat desa, aparat kewilayahan, serta tokoh adat setempat.
“Restorative justice kami kedepankan dengan melibatkan tokoh adat dan perangkat desa. Perlindungan anak tetap jadi prioritas, sekaligus menjaga keharmonisan keluarga dan lingkungan,” ujar Kapolsek Lingsar Iptu Herwin Jonathan Nababan, saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (30/01/2026).
Melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Lingsar memfasilitasi dialog bersama kepala desa, kepala dusun, Babinsa, dan Ketua Banjar. Kehadiran tokoh adat memberi ruang musyawarah berbasis nilai lokal, sekaligus menjaga keseimbangan rasa keadilan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kesalahpahaman bermula dari peristiwa yang dialami seorang anak berusia 12 tahun, sebut saja Cempaka, saat berada di kamar mandi hingga merasa kaget dan berteriak. Dampak psikologis terhadap anak menjadi perhatian utama dalam proses mediasi. Keluarga korban diwakili ayah dan nenek, sementara pihak terlapor hadir langsung untuk memberikan klarifikasi.
Dialog berjalan terbuka dan berimbang. Pihak terlapor menjelaskan aktivitas di sekitar lokasi saat kejadian yang berkaitan dengan pembersihan halaman dan saluran pembuangan. Dalam proses tersebut tidak ditemukan adanya tindakan seperti dugaan awal. Hubungan kekerabatan dekat antara kedua pihak juga terungkap dan menjadi pertimbangan penting dalam musyawarah.
Kesepakatan damai akhirnya dicapai melalui musyawarah yang dituangkan dalam surat pernyataan. Pendekatan ini menitikberatkan pemulihan hubungan keluarga, ketenangan anak, serta keharmonisan lingkungan tanpa mengesampingkan nilai perlindungan anak.
Selama proses mediasi, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antara kepolisian, tokoh adat, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan konflik serupa di kemudian hari. (AK)
Editor : R9









