Lombok Timur, NTB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengamankan 1.734 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Dusun Labuan Pandan Tengah, Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (23/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AD yang berprofesi sebagai petani. Satu unit mobil Suzuki warna kuning dengan nomor polisi DK 1044 FH yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut juga diamankan.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB dengan melakukan penyelidikan di wilayah Lombok Timur.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lapangan guna memastikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelas Ade.
Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melakukan pemantauan dan menemukan aktivitas pengangkutan Pertalite menggunakan sejumlah jerigen.
Petugas kemudian membuntuti pergerakan tersebut hingga menuju rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM tersebut.
Sekitar pukul 15.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan AD di lokasi. Polisi juga menemukan 51 jerigen berisi Pertalite dengan total volume mencapai 1.734 liter.
“Petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta 51 jerigen berisi Pertalite dengan total volume 1.734 liter. Satu unit mobil Suzuki warna kuning bernomor polisi DK 1044 FH juga diamankan, karena diduga digunakan untuk mengangkut BBM,” ungkap Ade.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
Polisi masih mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Ade menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya tetap sesuai dengan peruntukan.
“Kami akan mendalami perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dengan pengungkapan tersebut, Polda NTB memastikan proses pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian aktivitas pengangkutan BBM serta pihak-pihak yang kemungkinan terlibat.
Penulis : Ak
Editor : Red








