ntb.newsline.id, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Lombok Timur menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 dan Penganggaran Sub Kegiatan Tahun Jamak Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9), di Rupatama DPRD Lombok Timur.
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya membacakan pidato Bupati H. Haerul Warisin. Ia menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 telah disampaikan pada Kamis, 9 September 2026.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen itu kemudian melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Bupati menyebut penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai bukti sinergi dan kolaborasi harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Catatan, masukan, serta saran konstruktif selama pembahasan akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan 2026 pada tahap berikutnya.
Selanjutnya, kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah menyusun Raperda Perubahan APBD 2026. Raperda itu akan disampaikan kembali ke DPRD untuk dibahas dan disahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas nama Pemerintah Daerah, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan, Banggar, dan seluruh Anggota DPRD Lombok Timur, TAPD, serta perangkat daerah yang mencurahkan tenaga dan pemikiran dalam pembahasan tersebut.
Ia berharap kesepakatan itu menjadi bagian dari ikhtiar mewujudkan Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Rapat paripurna dihadiri Sekda, Forkopimda, dan Pimpinan OPD, serta 37 dari 50 anggota DPRD.
Penulis : Ak
Editor : Red








