ntb.newsline.id, Lombok Timur – Setelah menanti selama 16 tahun, sebanyak 109 kepala keluarga (KK) transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM). Penyerahan berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10/2026).
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyerahkan sertifikat tersebut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Kepala Disnakertrans Lombok Timur, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur.
Dari total 197 KK di UPT Jeringo, 109 KK di antaranya dinyatakan bebas sengketa sehingga sertifikatnya dapat diterbitkan. Penerbitan SHM ini didorong melalui kerja sama pemerintah daerah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program percepatan sertifikasi dari Kementerian Transmigrasi.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kawasan tersebut mulai dibentuk pada 2009 silam melalui SK Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/653/STT/2013 tentang penetapan transmigrasi pengganti bagi warga relokasi Bendungan Pandan Dure.
Bupati menegaskan bahwa penyelesaian SHM lahan transmigrasi menjadi atensi dan prioritas pemerintah. Ia mengakui pengurusan lahan sengketa di Lombok Timur tidak mudah. Namun, Pemda berkomitmen menuntaskan seluruhnya pada Desember 2026, termasuk UPT Dara Kunci dan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas.
“Dari 2009 sampai 2013 Desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu per satu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegasnya.
Sertifikat ini menjadi bukti kuat kepemilikan lahan yang sah. Bupati pun mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, khususnya kinerja BPN Lombok Timur yang dinilai gesit, pintar, dan cerdas mencari solusi masalah lahan transmigrasi.
Kepada warga penerima, Bupati berpesan agar menjaga dan memanfaatkan lahan serta sertifikat sebaik-baiknya. Ia juga mengingatkan bahwa warga UPT Jeringo sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Jika menemui kendala pelayanan kesehatan, warga diminta segera melapor.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Aidy Furqon, menyebut penyerahan SHM ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat di empat kawasan. Kawasan tersebut meliputi Selaparang/Puncak Jeringo (Lombok Timur), Sekongkang, Labangka, Plampang (Sumbawa), dan Tambora (Bima).
Untuk kawasan yang masih berpolemik, pihaknya terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Strateginya, kawasan yang tidak bermasalah diselesaikan lebih dulu.
“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dengan sistem mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu,” ungkapnya.
Selain memfasilitasi peta dan patok tanah, Pemprov NTB juga memberikan pembinaan keterampilan bagi warga transmigran. Tujuannya agar mereka tidak hanya berstatus pendatang, tetapi memiliki keterampilan dan kualitas hidup yang lebih baik.
Kepala Disnakertrans Lombok Timur, M. Irham Jayadi, melaporkan bahwa Kawasan Transmigrasi Selaparang (Puncak Jeringo) mulai ditempati pada 2009 oleh warga terdampak pembangunan Bendungan Pandan Dure.
Selain memastikan legalitas lahan, Pemda telah melakukan sejumlah upaya pendampingan. Upaya itu meliputi revitalisasi sejumlah Sekolah Dasar, pembangunan toilet sekolah, peningkatan air bersih, pelatihan UMKM, hingga pemberian bantuan modal usaha melalui APBD Provinsi NTB maupun APBD Lombok Timur.
Penataan akses ekonomi juga dilakukan agar warga transmigran memiliki sumber penghasilan mandiri. Pemda juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap kelayakan fasilitas umum dan perkembangan ekonomi warga di kawasan tersebut.
Penulis : Ak
Editor : Red








