Mataram, newsline.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan penetapan UMP 2026 dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.“Pengusulan UMP dilakukan melalui mekanisme tiga pihak, yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” ujarnya.
Ia menyebutkan besaran UMP NTB 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp70.000 dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai tersebut dipilih dari opsi tengah hasil simulasi formula pengupahan nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari sejumlah opsi berdasarkan formula nasional, kami memilih angka tengah,” katanya.
Penetapan UMP NTB 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gubernur menambahkan bahwa pengawasan menjadi fokus utama setelah penetapan UMP, mengingat masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan upah minimum.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Muslim menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan membayar upah sesuai UMP yang telah ditetapkan.







