Lombok Timur, NTB – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lombok Timur mendesak Bupati Lombok Timur segera mengevaluasi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur. Desakan tersebut disampaikan setelah GMNI menilai masa jabatan Plt Dirut telah berlangsung terlalu lama dan perlu segera diakhiri melalui proses seleksi direksi definitif.
Sekretaris GMNI Cabang Lombok Timur, Ersilia Indah Jayanti, mengatakan berdasarkan penelusuran pihaknya, Sopian Hakim telah menjabat sebagai Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur sejak Januari 2025.
GMNI menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah karena berkaitan dengan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini bukan lagi kami katakan sekadar kelalaian birokrasi, tapi sudah menjadi bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD beserta aturan turunannya, batas waktu maksimal jabatan Plt Dirut BUMD Air Minum itu paling lama enam bulan,” tegas Ersilia, Jumat (16/10/2026).
Menurut Ersilia, apabila masa jabatan Plt telah berlangsung jauh melampaui batas waktu yang mereka persoalkan, Pemkab Lombok Timur perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan mempertahankan jabatan tersebut.
GMNI juga menilai posisi pimpinan definitif penting untuk memastikan tata kelola PDAM berjalan secara profesional dan memiliki kepastian dalam pengambilan kebijakan strategis.
“BUMD ini perusahaan untuk semua masyarakat Lombok Timur, bukan milik segelintir pejabat yang bisa diatur seenaknya. Jangan jadikan alasan transisi untuk melanggengkan kekuasaan unprosedural,” katanya.
Ersilia juga menyinggung sejumlah persoalan pelayanan air bersih yang menurutnya masih menjadi perhatian masyarakat. Ia menilai persoalan tata kelola perusahaan daerah tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan.
Selain persoalan masa jabatan Plt, GMNI turut menyoroti kebijakan kerja sama PDAM Lombok Timur dengan perusahaan air minum CLEO. Namun, dalam pernyataan yang disampaikan, GMNI belum merinci bentuk dugaan pelanggaran maupun dasar hukum yang dianggap bermasalah dalam kerja sama tersebut.
Atas persoalan itu, GMNI Cabang Lombok Timur mendesak Bupati Lombok Timur mengambil sejumlah langkah.
Pertama, GMNI meminta Pemkab Lombok Timur mengevaluasi dan mengakhiri masa tugas Plt Direktur Utama PDAM apabila memang tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, GMNI mendesak Bupati segera membuka proses seleksi atau panitia seleksi (pansel) untuk menentukan Direksi PDAM Lombok Timur secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami mendesak Bupati segera membuka Pansel seleksi terbuka Direksi PDAM secara transparan, bersih, dan akuntabel untuk mendapatkan pimpinan definitif PDAM Lombok Timur,” ujarnya.
GMNI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi demonstrasi apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
“Jika dalam waktu dekat Bupati masih menutup mata dan melindungi pelanggaran ini, maka jangan salahkan kami jika GMNI melakukan aksi mahasiswa turun ke jalan untuk mengepung Kantor Bupati,” pungkas Ersilia.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan terkait dugaan pelanggaran masa jabatan Plt dan tuntutan GMNI tersebut merupakan sikap dari GMNI Cabang Lombok Timur. Belum terdapat keterangan dari Bupati Lombok Timur maupun pihak PDAM Lombok Timur mengenai dasar pengangkatan dan masa jabatan Plt yang dipersoalkan GMNI.
Editor : Red








