Selong, ntb.newsline.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (20/05/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik bertindak sebagai inspektur upacara yang diikuti jajaran Forkopimda, OPD, ASN, serta para pelajar.
Peringatan Harkitnas tahun ini menjadi momentum refleksi sejarah lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang dinilai sebagai tonggak awal bangkitnya kesadaran berbangsa dan persatuan nasional.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Viada Hafid yang dibacakan Sekda, disebutkan bahwa Harkitnas 2026 mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.
Tema tersebut merepresentasikan komitmen seluruh elemen bangsa untuk menjaga generasi muda sekaligus memperkuat kemandirian bangsa di tengah tantangan global.
“Tema ini menekankan pentingnya kemandirian sebagai negara berdaulat, di mana kemajuan bangsa ditentukan oleh keteguhan dan persatuan rakyatnya sendiri,” ujar Sekda saat membacakan amanat menteri.
Dalam amanat tersebut juga disampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tengah menjalankan berbagai Program Strategis Nasional (PSN) yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Beberapa program yang menjadi fokus pemerintah di antaranya program makan bergizi gratis, pemerataan akses pendidikan, penguatan sektor kesehatan, hingga pengembangan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah juga disebut terus mengintegrasikan sektor pangan, kesehatan, dan pendidikan dalam satu ekosistem kesejahteraan nasional guna memperkuat kemandirian masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Selain itu, perhatian pemerintah terhadap perlindungan generasi muda di ruang digital turut menjadi sorotan dalam peringatan Harkitnas tahun ini.
Melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, pemerintah mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan anak-anak mendapatkan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka.
Peringatan Harkitnas ke-118 juga menjadi ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk kembali menghidupkan semangat perjuangan Boedi Oetomo melalui penguatan solidaritas sosial, peningkatan literasi digital, serta pembangunan yang berorientasi pada kepentingan bersama.
“Bangkitnya sebuah bangsa dimulai dari kesadaran individu yang tumbuh menjadi kekuatan kolektif,” demikian kutipan akhir amanat Menteri Komunikasi dan Digital RI.
Penulis : Ak
Editor : Redaksi







