Pemkab dan DPRD Lombok Timur Tetapkan Dua Perda Inisiatif

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD setempat menetapkan dua peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna IX Masa Sidang II DPRD Lombok Timur yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Kamis.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur Moh. Edwin Hadiwijaya yang menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.

Dalam pendapat kepala daerah yang dibacakannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lombok Timur atas inisiatif serta proses harmonisasi hingga kedua Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang serta menjadi landasan hukum dalam pengelolaan berbagai sektor pembangunan di daerah.

Ia menegaskan bahwa pengesahan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Dalam masyarakat adat, kita dapat menggali ketinggian budi dan pekerti yang sesuai dengan adat istiadat serta budaya kita sebagai filter dari pengaruh negatif globalisasi yang semakin cepat dan masif seiring perkembangan teknologi informasi,” katanya.

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pelaku industri pariwisata di Lombok Timur dalam mengembangkan sektor wisata yang kompetitif namun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pariwisata daerah sekaligus membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

Wakil Bupati menyampaikan bahwa penetapan kedua Perda tersebut diharapkan dapat mempercepat terwujudnya visi pembangunan Lombok Timur SMART, yakni Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi aturan tersebut memerlukan pengawalan serta sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan masyarakat.

“Semoga segala upaya kita membangun Lombok Timur yang lebih sejahtera diridhoi oleh Allah SWT,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur Saeful Bahri dalam laporannya menjelaskan bahwa Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan bentuk legalitas formal bagi kesatuan masyarakat hukum adat di daerah tersebut.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian hak, perlindungan, serta pemberdayaan bagi komunitas masyarakat adat di Lombok Timur.

Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 dan diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan inovasi serta transformasi digital di sektor pariwisata.

Sebelum ditetapkan, kedua Raperda tersebut telah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah serta mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Selong, unsur Forkopimda, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Lombok Timur.

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Peserta Ikuti Pelatihan Kompetensi, Bupati Lotim Serahkan Bantuan Peralatan DBH-CHT dan Santunan BPJS
127 Desa di Lotim Belum Bangun KDKMP, Bupati: Manfaatkan Rp1 Miliar dari Negara, Cari Solusi Lahan
Bupati Lotim Tegaskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Siapkan Rp200 Miliar untuk Jalan
KKN ITSkes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan PMT untuk 55 Balita Stunting di Pringgabaya Utara
Bupati Lotim Lepas 80 Kontingen Pramuka ke Jamnas XII di Cibubur, Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Sekda Lotim Buka Jeruk Manis Festival IV, Apresiasi Kemandirian Desa dan Warisan Adat Kayu Jejeneng
Bupati Lotim Sampaikan KUA-PPAS 2027 Rp3,176 Triliun, DPRD Setujui Dua Raperda di Paripurna
Dua Kali Kebakaran TNGR Berhasil Dikendalikan, Bupati Lotim Khawatir Isu Internasional dan Ajukan Bantuan Pusat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:20 WITA

20 Peserta Ikuti Pelatihan Kompetensi, Bupati Lotim Serahkan Bantuan Peralatan DBH-CHT dan Santunan BPJS

Senin, 7 September 2026 - 16:48 WITA

127 Desa di Lotim Belum Bangun KDKMP, Bupati: Manfaatkan Rp1 Miliar dari Negara, Cari Solusi Lahan

Senin, 7 September 2026 - 15:51 WITA

Bupati Lotim Tegaskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Siapkan Rp200 Miliar untuk Jalan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:38 WITA

KKN ITSkes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan PMT untuk 55 Balita Stunting di Pringgabaya Utara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:44 WITA

Bupati Lotim Lepas 80 Kontingen Pramuka ke Jamnas XII di Cibubur, Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Berita Terbaru