DPRD Lombok Timur Bahas Dua Raperda Inisiatif Dewan

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I yang membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Senin (5/1).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur Mustayib mengatakan dua Raperda yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah Muhammad Juaini Taofik, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustayib menjelaskan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disusun sebagai pelaksanaan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 guna memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di daerah.

Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda tersebut mencakup mekanisme identifikasi masyarakat adat melalui pembentukan panitia ad hoc, penyelesaian sengketa adat, serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan pariwisata daerah dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, nilai agama, kearifan lokal, dan perlindungan lingkungan.

Substansi Raperda Kepariwisataan tersebut juga telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur Tahun 2024–2038 yang mencakup pembangunan industri pariwisata, destinasi, pemasaran, serta penguatan kelembagaan kepariwisataan.

Penyusunan kedua Raperda itu telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya diusulkan sebagai Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

Penulis : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lombok Timur sosialisasikan penggunaan elpiji 3 kg kepada peternak ayam
Menteri Desa motivasi siswa NTB hormati orang tua sebagai kunci sukses
Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman
Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM
Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik
Haerul Warisin ajak guru berperan aktif bangun Lombok Timur
Prabowo–Macron Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia–Prancis
NTB Menata Ulang Arah Pembangunan, Targetkan Kemiskinan Satu Digit

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:07 WITA

Pemkab Lombok Timur sosialisasikan penggunaan elpiji 3 kg kepada peternak ayam

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WITA

Menteri Desa motivasi siswa NTB hormati orang tua sebagai kunci sukses

Kamis, 16 April 2026 - 20:36 WITA

Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman

Kamis, 16 April 2026 - 14:45 WITA

Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM

Kamis, 16 April 2026 - 13:29 WITA

Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik

Berita Terbaru

Mataram

Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:45 WITA

Pemerintahan

Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:29 WITA