DPRD Lombok Timur Bahas Dua Raperda Inisiatif Dewan

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I yang membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Senin (5/1).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur Mustayib mengatakan dua Raperda yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah Muhammad Juaini Taofik, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustayib menjelaskan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disusun sebagai pelaksanaan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 guna memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di daerah.

Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda tersebut mencakup mekanisme identifikasi masyarakat adat melalui pembentukan panitia ad hoc, penyelesaian sengketa adat, serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan pariwisata daerah dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, nilai agama, kearifan lokal, dan perlindungan lingkungan.

Substansi Raperda Kepariwisataan tersebut juga telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur Tahun 2024–2038 yang mencakup pembangunan industri pariwisata, destinasi, pemasaran, serta penguatan kelembagaan kepariwisataan.

Penyusunan kedua Raperda itu telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya diusulkan sebagai Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

Penulis : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebrakan KKN ITSkes Muhammadiyah Selong, 341 Warga Pringgabaya Utara Sukses Migrasi ke KTP Digital
Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur
DPK HIMMAH NWDI Fakultas Teknik Buka HIMMAH Teknik Mengabdi 2026, Fokus Transformasi Digital di Tembeng Putik
GASAK NTB Kritik Parpol yang Dinilai Abaikan Caleg Tak Terpilih Pasca Pemilu
Festival Peresean Kembang Kuning Ditutup, Bupati Lotim Dorong Festival Peresean Digelar Empat Kali Setahun
Gedung Serbaguna Disiapkan Jadi Ikon Baru Lombok Timur, Siap Tampung 2.000 Orang
Rotasi Jabatan untuk Kemajuan Daerah, Bupati Lotim Ajak Pejabat Kerja Bersama
Bupati Lombok Timur Lepas Rombongan Pawai Ta’aruf MTQ NTB ke-31

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:52 WITA

Gebrakan KKN ITSkes Muhammadiyah Selong, 341 Warga Pringgabaya Utara Sukses Migrasi ke KTP Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17 WITA

Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:57 WITA

DPK HIMMAH NWDI Fakultas Teknik Buka HIMMAH Teknik Mengabdi 2026, Fokus Transformasi Digital di Tembeng Putik

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:10 WITA

GASAK NTB Kritik Parpol yang Dinilai Abaikan Caleg Tak Terpilih Pasca Pemilu

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:43 WITA

Festival Peresean Kembang Kuning Ditutup, Bupati Lotim Dorong Festival Peresean Digelar Empat Kali Setahun

Berita Terbaru