Selong, newsline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I yang membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Senin (5/1).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur Mustayib mengatakan dua Raperda yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah Muhammad Juaini Taofik, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD).
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Mustayib menjelaskan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disusun sebagai pelaksanaan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 guna memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di daerah.
Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda tersebut mencakup mekanisme identifikasi masyarakat adat melalui pembentukan panitia ad hoc, penyelesaian sengketa adat, serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan pariwisata daerah dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, nilai agama, kearifan lokal, dan perlindungan lingkungan.
Substansi Raperda Kepariwisataan tersebut juga telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur Tahun 2024–2038 yang mencakup pembangunan industri pariwisata, destinasi, pemasaran, serta penguatan kelembagaan kepariwisataan.
Penyusunan kedua Raperda itu telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya diusulkan sebagai Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Penulis : R9









