DPRD Lombok Timur Bahas Dua Raperda Inisiatif Dewan

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I yang membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Senin (5/1).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur Mustayib mengatakan dua Raperda yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah Muhammad Juaini Taofik, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustayib menjelaskan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disusun sebagai pelaksanaan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 guna memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di daerah.

Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda tersebut mencakup mekanisme identifikasi masyarakat adat melalui pembentukan panitia ad hoc, penyelesaian sengketa adat, serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan pariwisata daerah dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, nilai agama, kearifan lokal, dan perlindungan lingkungan.

Substansi Raperda Kepariwisataan tersebut juga telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur Tahun 2024–2038 yang mencakup pembangunan industri pariwisata, destinasi, pemasaran, serta penguatan kelembagaan kepariwisataan.

Penyusunan kedua Raperda itu telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya diusulkan sebagai Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

Penulis : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Peserta Ikuti Pelatihan Kompetensi, Bupati Lotim Serahkan Bantuan Peralatan DBH-CHT dan Santunan BPJS
127 Desa di Lotim Belum Bangun KDKMP, Bupati: Manfaatkan Rp1 Miliar dari Negara, Cari Solusi Lahan
Bupati Lotim Tegaskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Siapkan Rp200 Miliar untuk Jalan
KKN ITSkes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan PMT untuk 55 Balita Stunting di Pringgabaya Utara
Bupati Lotim Lepas 80 Kontingen Pramuka ke Jamnas XII di Cibubur, Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Sekda Lotim Buka Jeruk Manis Festival IV, Apresiasi Kemandirian Desa dan Warisan Adat Kayu Jejeneng
Bupati Lotim Sampaikan KUA-PPAS 2027 Rp3,176 Triliun, DPRD Setujui Dua Raperda di Paripurna
Dua Kali Kebakaran TNGR Berhasil Dikendalikan, Bupati Lotim Khawatir Isu Internasional dan Ajukan Bantuan Pusat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:20 WITA

20 Peserta Ikuti Pelatihan Kompetensi, Bupati Lotim Serahkan Bantuan Peralatan DBH-CHT dan Santunan BPJS

Senin, 7 September 2026 - 16:48 WITA

127 Desa di Lotim Belum Bangun KDKMP, Bupati: Manfaatkan Rp1 Miliar dari Negara, Cari Solusi Lahan

Senin, 7 September 2026 - 15:51 WITA

Bupati Lotim Tegaskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Siapkan Rp200 Miliar untuk Jalan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:38 WITA

KKN ITSkes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan PMT untuk 55 Balita Stunting di Pringgabaya Utara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:44 WITA

Bupati Lotim Lepas 80 Kontingen Pramuka ke Jamnas XII di Cibubur, Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Berita Terbaru